Dikabulkan MK, Masyarakat Kini Bisa Gugat Kebijakan Anggaran Covid-19

- 30 Oktober 2021, 07:00 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Antara

SUARA TERNATE - Masyarakat kini sudah bisa menggunakan haknya untuk mengugat kebijakan anggaran penanganan Covid-19.

Hal itu menyusul putusan gugatan uji materil UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara di Masa Pandemi oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Meski dalam putusannya MK menolak gugatan formil, namun, dalam gugatan materiil ada tiga pasal yang dikabulkan MK. Yakni pasal 47 ayat 2, pasal 27 ayat 3, dan pasal 29.

Baca Juga: Respon Kabar Pemindahan Pedagang Ikan ke Lantai Dua. Disperindag Kota Ternate: Tidak Benar

Pasal 47 ayat 2 memberi garansi bahwa semua kebijakan keuangan dalam penanganan pandemi bukan kerugian negara. Kemudian pasal 27 ayat 3 menggaransi bahwa kebijakan pemerintah selama pandemi tidak dapat digugat ke lembaga peradilan tata usaha negara.

Adapun pasal 29 tidak memberikan batasan waktu atas “kekhususan” tersebut. Pasal-pasal tersebut digugat oleh perorangan dan berbagai kelompok masyarakat sipil.

Baca Juga: Ini 8 Pejabat Eselon II yang Dilantik Wali Kota Ternate

Dalam putusannya, MK menilai ketiga pasal tersebut melanggar UUD 1945. Hakim MK Saldi Isra mengatakan, mengunci semua kebijakan dengan frasa bukan kerugian negara bertentangan dengan prinsip due process of law.

"Oleh karenanya, jika dalam kebijakan terpenuhi unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, hal itu dapat diproses pidana," kata Saldi membacakan putusan dalam sidang di MK, Jumat 29 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: MK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah