Edaran Menag Yaqut Juga Melarang Sholat Tarawih dan Tadarus Pakai Toa

- 15 Maret 2022, 11:00 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Instagram/gusyaqut/

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Baca Juga: Penghinaan, Seorang Perempuan Pamer Bakar Bendera Merah Putih, Videonya Langsung Viral

Pakar komunikasi politik Henri Satrio kecewa dengan kebijakan Kemenag ini. Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI yang akrab disapa Hanset ini mengaku sedih dengan keputusan Menag Yaqut tersebut.

“Pemahaman toleransi beragama Menteri Yaqut semakin tipis dari hari ke hari. Saya bersedih untuk Indonesia #Hensat #2024Gantian,” tulis Hendri Satrio, dikutip Pojoksatu.id dari akun Twitternya @satriohendri pada Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Mulai 23 Maret 2022, Begini Cara Daftar UTBK SBMPTN

Berikut isi lengkap SE Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikutip dari laman kemenag.go.id:

A. Pendahuluan
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.

Berdasarkan pemikiran tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Berkemah di Lokasi IKN Nusantara, Ini Fasilitas di Dalam Tenda Presiden Jokowi dan Ibu Negara

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah