Edaran Menag Yaqut Juga Melarang Sholat Tarawih dan Tadarus Pakai Toa

- 15 Maret 2022, 11:00 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Instagram/gusyaqut/

B. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

C. Ketentuan

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

Baca Juga: Hasil Survei: Mayoritas Pemilih Jokowi-Amin di Pilpres 2019 Menolak Pemilu 2024 Ditunda

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca Juga: Tak Ingin Ulangi Kesalahan di Leg Pertama, Simeone Ingin Atletico Bermain Beringas Hadapi MU

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah