SUARA TERNATE - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, telah sengaja menghilangkan barang bukti.
Babuk yang dihilangkan berupa ponsel dan komputer yang berisi data-data komunikasi Indta Kenz dengan pihak Binomo ataypun afilisasi lainnya.
“Dia [Indra Kenz] menghilangkan barang buktinyalah. Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphone-nyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihatan tuh sama monitornya,” ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis 17 Maret 2022
Baca Juga: Viral, Ambulans Bawa Pasien Bersalin di Tangerang Dihalangi Mobil Mercy, Sama-Sama Lapor Polisi
Menurut Whisnu, Indra Kenz sengaja menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap pada Kamis 24 Februari 2022 lalu dengan mengaku ponselnya hilang.
Saat ditangkap, crazy rich asal Medan itu memakai ponsel baru. “Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.
Karena itu, saat penyidik mendalami dan menelusuri lewat barang bukti ponsel miliknya, tidak ditemukan data apa pun. “Enggak ada [bukti]. Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan," katanya
Diduga ada yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti. “Saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahkan," tandas Whisnu.