SUARA TERNATE - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan di sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 13 orang, dimana dua diantaranya adalah mucikari.
"Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan," terang Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dalam keterangan resminya, Jumat 25 Maret 2022.
Baca Juga: Jokowi Luapkan Kemaran di Bali: Apa-Apaan Ini, Dipikir Kita Bukan Negara Maju
Pujiyarto mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel tersebut.
Adapun dalam aksi ini, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Dea OnlyFans di Kos-Kosan, Keluar dari Kamar dengan Baju Tampak Menerawang
"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelasnya sebagaimana dikutip suaraternate.com dari PMJNews.
Adapun tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.