9 Mucikari Ditangkap Polisi Kota Pontianak, Terlibat Prostitusi Online yang Libatkan Anak-Anak di Bawah Umur

- 13 Januari 2022, 14:46 WIB
Ilustrasi. Terungkap kasus prostitusi online di Pontianak yang melibatkan anak-anak.
Ilustrasi. Terungkap kasus prostitusi online di Pontianak yang melibatkan anak-anak. /Pixabay/geralt

SUARA TERNATE - Polisi tangkap sembilan orang mucikari prostitusi daring (online) yang melibatkan anak-anak di bawah umur di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal ini diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Kamis 13 Januari 2022.

Melalui Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kalbar, berdasarkan informasi masyarakat menangkap sembilan mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Sejumlah Artis Ibu Kota Masuk Jaringan Prostitusi Online Cassandra Angelie, Siap-Siap ya...

"Pengungkapan empat kasus prostitusi online ini juga tidak terlepas dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan dari empat kasus yang diungkap, semua TKP (tempat kejadian perkaranya) di Kota Pontianak yang diungkap sepanjang Januari 2022.

"Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa," ujarnya.

Para tersangka diancam UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Kantongi Nama-Nama Artis Terlibat Prostitusi Online, Polda Metro: Rata-Rata Masih Muda

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah