Tak Perlu Risau, Belum Vaksin Booster Tetap Bisa Mudik, Ini Syaratnya

- 27 Maret 2022, 00:19 WIB
Presiden Jokowi melonggarkan masyarakat untuk Mudik Lebaran 2022, simak syarat dan ketentuannya
Presiden Jokowi melonggarkan masyarakat untuk Mudik Lebaran 2022, simak syarat dan ketentuannya /setkab.go.id/

JAKARTA – Pemerintah tidak lagi melarang warga yang akan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini. Kebijakan ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, menurut Presiden, masyarakat yang akan mudik meyarakan lebaran di kampung halaman syaratanya sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jokowi dari situs resmi presidenri.go.id, Rabu 23 Maret 2022

Baca Juga: BPIP dan Kodam V/Brawijaya Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila

Namun bukan berarti masyarakat yang belum divaksinbooster tidak boleh mudik. Agenda pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri 1443 H tetap bisa dilakukan dengan beberapa syarat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Jokowi melihat dampak negatif jika masyarakat tidak lengkap vaksin, terutama bagi orang tua. Padahal mereka yang menjadi sasaran anak-anaknya melakukan mudik.

Baca Juga: Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bukan Ramadan

“Oleh karena itu, beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi. Nanti malah terkena. Kalau yang booster-nya lengkap itu tidak usah tes,” katanya pada konferensi pers virtual, Rabu 23 Maret 2022

Budi menjelaskan kebijakan itu untuk memudahkan perjalanan mudik. Dengan begitu, publik bisa pulang kampung meski belum mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Terendus, Indra Kenz Sembunyikan Rp58 Miliar dalam Bentuk Kripto di Luar Negeri

Apabila mereka belum booster, tes antigen menjadi kewajiban para pemudik. Pemerintah nantinya juga akan menyediakan tempat untuk layanan vaksinasi gratis.

Menkes Budi menambahkan akan tersedia di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos mudik. Tujuannya pelaksanaan vaksin bisa dilakukan segera.

Baca Juga: Jokowi Luapkan Kemaran di Bali: Apa-Apaan Ini, Dipikir Kita Bukan Negara Maju

“Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tesnya PCR. Tapi tetap nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos. Kalau mau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya lengkapnya di sana,” terangnya.

Sementara itu terkait Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri (PPLN), kini tidak perlu melewati karantina dan hanya cukup tes usap PCR.

Baca Juga: Rich Brian dan Deretan Penyanyi 88rising ini Gelar Konser di Jakarta

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Jokowi.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah