SUARA TERNATE—Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) tengah bersiap menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng untuk masyarakat dan pedagang kaki lima (PKL).
Bantuan tersebut berupa uang tunai senilai Rp300 ribu sekaligus untuk tiga bulan mendatang, mulai dari April hingga Juni 2022.
Namun, tidak semua warga dan PKL berhak menerima BLT minyak gorang ini. Pemerintah menetapkan kritera penerimanya adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), dan pedagang gorengan atau PKL.
Baca Juga: Heboh, Ditemukan Gelas Kaca di Dalam Perut Seorang Pria di Jember, Hasil Observasi RSUD Diduga...
1. Terdaftar sebagai keluarga penerima BPNT
Dilansir sikapiuangmu.ojk.go.id yang merupakan minisite informasi dari OJK, BPNT merupakan program bantuan pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan seperti perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Program ini bertujuan mempermudah masyarakat menjangkau layanan keuangan formal perbankan dan juga diharapkan agar bantuan kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Penista Agama M Kece Masih Pikir-Pikir Banding, Pengacara Anggap Tak Adil
Cara bergabung dalam program ini berawal dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).