12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro, 7 Masih Buron

- 8 April 2022, 03:00 WIB
Kantor DNA Pro disegel oleh Kemendag
Kantor DNA Pro disegel oleh Kemendag /dok. Kemendag/

SUARA TERNATE - Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipedeksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Dari ke 12 tersangka itu, baru lima orang yang telah ditangkap, 7 orang lainnya sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tipedeksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan kelima tersangka yang ditangkap oleh tim areskrim Polri masing-masing inisial FR, RK, RS, RU, dan YS

Baca Juga: Bawa 18 Tuntutan, BEM se-Indonesia Bakal Geruduk Istana 11 April 2022

Sementara tujuh tersangka yang masih buron yakni AAB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunyaa," terang Whisnu sebagaimana dikutip dari ANTARA

Para etrsangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 160 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau, Pasal 3, pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Gempar, Ibu Muda dan Dua Anak Balita Kembar di Deli Serdang Bunuh Diri di Dalam Kamar

Dalam kasus ini, penyidik kata Wisnu telah emmeriksa 12 orang saksi. Rinciannya 12 saksi pelapor dan satu saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementrian Pedagangan.

Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp97 miliar dengan jumlah korban sebanyak 242 orang. "Modus mereka (tersangka) yaitu skema ponzi dan tidak beriizin, kemudian TPPU (Tindak pidana pencuaian uang)," ujaranya

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x