SUARA TERNATE - Pemerintah bersama bersama DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp39.886.009 per jamaah
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Woumas , dikutip dari Antara Kamis 14 April 2022.
Ongkos haji yang disepakati pemerintah dan DPR RI lebih besar dari yang disepakati tahun 2020 sebesar Rp35,2 juta, artinya terdapat selisih sebesar Rp4 juta lebih dari Bipih tahun 2022.
Baca Juga: 5 Hari Hilang, Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Membusuk di Semak-Semak, Mobilnya Pun Raib
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Yaqut.
Baca Juga: Kemendagri Tetapkan Tarif untuk Setiap Akses NIK, Segini Besarnya
Ia menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” ujarnya.