Biaya Haji 2022 Diusulkan Rp42 Juta, DPR Protes, Minta Sama dengan Periode Lalu

- 17 Maret 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi Ka'bah sebagai tempat tujuan untuk ibadah haji.
Ilustrasi Ka'bah sebagai tempat tujuan untuk ibadah haji. /twitter Haramain @HaramainInfo/

SUARA TERNATE - Pencabutan kewajiban karantina dan PCR oleh Arab Saudi belum lama ini, ternyata tidak berpengaruh signifikan terhadap penurunan ongkos haji yang telah direvisi Kemenag.

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, ongkos haji tahun 1443H/2022M yang diusulan kemenag sebesar Rp 42.452.369. Jumlah itu tidak lagi menyertakan komponen protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Artinya, biaya haji yang direvisi ini hanya turun Rp 3 juta dari usulan Februari 2022 sebesar Rp 45 juta. Jumlah tu berdasarkan perhitungan dengan seluruh komponen prokes Covid-19 yang diterapkan.

Baca Juga: Gempar, Usai Tembak Komandan dan Rekannya, Prajurit TNI AD di Maluku Tengah Tembak Anggota Brimob

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, biaya haji untuk tahun 2022 sekitar Rp 83 juta. Sedangkan yang dibayarkan oleh jamaah hanya Rp 42 juta.

Menurut Hilman, usulan biaya haji Rp 42 juta ini diasumsikan dengan kuota haji yang didapat Indonesia sebanyak 100 persen. Asumsi ini dibuat karena belum ada kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Mabar Tengah Minggu dan Klaim Kode Redeem FF 16 Maret 2022 Ada Universal Fragment

“Jika tidak capai 100 persen, kami siap untuk itung ulang BPIH dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh,” kata Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu 16 Maret 2022

Namun, usulan ini mendapat protes dari Komisi VIII. Anggota Komisi VIII Samsung Niang mengatakan, usulan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1443H/2022M sebesar Rp42 juta terlalu tinggi.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x