Urus SIM, Jual Beli Tanah, hingga Ibadah Haji, Ini 7 Layanan Publik yang Mengisyaratkan Kartu BPJS Kesehatan

- 24 Februari 2022, 06:30 WIB
Katu BPJS Kesehatan
Katu BPJS Kesehatan /

SUARA TERNATE - Pemerintah terus mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Inpres yang diteken Presiden Joko Widodo (jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu, ada poin yang membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN. Berikut beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ikut Urus Sengketa Lahan Warga, Brigjen Junior Tumilar Ditahan, Ini Penjelasan Lengkap TNI AD

1. Jual Beli Tanah

Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

Baca Juga: Hyojung Oh My Girl Terpapar Covid-19

2. Mengurus SIM, STNK, SKCK

Dalam hal ini, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x