SUARA TERNATE - Kartu BPJS Kesehatan kini tidak hanya dipakai untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, fungsi BPJS Kesehatan kini diperluas.
Salah satunya menjadi syarat jual beli tanah. Ketetapan tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR-BPN nomor HR.02/164-400/II/2022.
Dalam surat tersebut tertanggal 16 Februari 2022 itu, disebutkan syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, harus menggunakan kartu peserta BPJS.
Baca Juga: Raup Rp2,4 Miliar Hasil Bobol 6 Mesin ATM, Mantan Karyawan Bank Sewa Helikopter Jalan-jalan ke Bali
“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, dikutip Sabtu 19 Februari 2022.
“Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini,” lanjut surat tersebut
Baca Juga: Video Panas Sejoli 2 Menit 39 Detik Gegerkan Ternate, Sang Pria Seorang Seni Vokal Ternama
Pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).