SUARA TERNATE - Diduga adanya indikasi praktik mafia tanah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) periksa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Tengah untuk berikan keterangan klarifikasi.
Pemeriksaan ini berlangsung sekitar pukul 15.00 WIT sampai pukul 17.34 WIT pada Senin 31 Januari 2022 di ruangan Asisten Intelejen, Kejati Malut.
Dalam pemeriksaan itu, Kasi Penata Pertanahan dan Penanganan Sengketa, Heri, yang kemudian mewakili Kepala BNP Halteng Yayat A. Awaludin untuk memenuhi pemeriksaan Kejati Malut siang tadi.
Usai diperiksa, Heri tidak mau memberikan komentar lebih lanjut saat dihampiri oleh sejumlah wartawan.
Kata Heri, dirinya belum bisa memberikan keterangan apa pun karena harus disampaikan dulu ke pimpinannya.
"Saya belum berani untuk menyampaikan, saya minta dulu ke pak kepala ya," ujarnya.
"Saya mohon maaf ya pak, sebelumnya saya harus konfirmasi dulu ya pak, ke kepala kantor," tutur dia sekali lagi.
Sementara itu, Kepala BPN Halteng, Yayat A. Awaludin saat dikonfirmasi Suaraternate.com membenarkan kalau pihaknya dipanggil Kejati Malut hari ini terkait dugaan mafia tanah di Weda Selatan.