SUARA TERNATE - Keputusan Polda Maluku Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) RAY alias Rani dari anggota Polisi, berbuntut panjang.
Rani yang dipecat atas kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira polda Maluku Utara (Malut) berpangkat AKBP SS itu ternyata tidak terima dengan pemecatan tersebut.
Mantan polisi wanita (polwan) yang dipecat dengan pangkat Bripka itu pun kembali menggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.
Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Hakim dan Panitera di Surabaya yang Tertangkap Tangan KPK
Ini adalah gugatan kedua Rani kepada jenderal bintang dua tersebut. Sebelumnya, Rani juga pernah menggugat Kapolda atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus penggunaan gelar palsu.
Namun, dalam gugatan praperadilan itu, Rani kalah, hakim menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrium Polda Malut sudah tepat.
Dikutip suaraternate.com dari Antara, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Yudi Rumantoro, membenarkan bahwa kini pihaknya sedang bersidang di PTUN Ambon atas gugatan yang diayangkan mantan Polwan yang pernah bertugas di Yanma Polda Malut itu.
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi, Kamis 20 Januari 2022.