Tak Terima Dipecat dari Polisi atas Kasus Perselingkuhan, Mantan Polwan Gugat Lagi Kapolda Maluku Utara

- 20 Januari 2022, 19:41 WIB
Kapolda Maluku Utara memberi penghargaan kepada personel di jajarannya serta pemecatan kepada anggotanya yang melanggar
Kapolda Maluku Utara memberi penghargaan kepada personel di jajarannya serta pemecatan kepada anggotanya yang melanggar /ANTARA/Abdul Fatah/

SUARA TERNATE - Keputusan Polda Maluku Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) RAY alias Rani dari anggota Polisi, berbuntut panjang.

Rani yang dipecat atas kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira polda Maluku Utara (Malut) berpangkat AKBP SS itu ternyata tidak terima dengan pemecatan tersebut.

Mantan polisi wanita (polwan) yang dipecat dengan pangkat Bripka itu pun kembali menggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.

Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Hakim dan Panitera di Surabaya yang Tertangkap Tangan KPK

Ini adalah gugatan kedua Rani kepada jenderal bintang dua tersebut. Sebelumnya, Rani juga pernah menggugat Kapolda atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus penggunaan gelar palsu.

Namun, dalam gugatan praperadilan itu, Rani kalah, hakim menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrium Polda Malut sudah tepat.

Baca Juga: Minta Pengadilan Adil, Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Menolak Buka Isi Pembelaan, Ada Apa?

Dikutip suaraternate.com dari Antara, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Yudi Rumantoro, membenarkan bahwa kini pihaknya sedang bersidang di PTUN Ambon atas gugatan yang diayangkan mantan Polwan yang pernah bertugas di Yanma Polda Malut itu.

"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi, Kamis 20 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah