SUARA TERNATE - Mahkamah Agung (MA) ikut merespon penangkapan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur bersama panitera serta pengacara oleh KPK, Rabu 19 Januari 2022
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan bahwa hakim yang ditangkap atas kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya itu bernama Itong Isnaeni Hidayat.
"Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB. KPK datang ke kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya," kata Andi Kamis 20 Januari 2022.
Baca Juga: Pelaku Utama Penikaman Anggota TNI AD Pratu Sahdi Hingga Tewas Diringkus Polisi di Sebuah Kapal
Selain Itong, turut pula dicokok panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan. "Penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN. Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Istri Tewas Dibunuh Suaminya Sendiri Usai Berhubungan Badan di Duren Sawit Jakarta Timur
Andi mengaku MA akan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Sekaligus menunggu penjelas KPK dalam penangkapan Hakim Itong. "Untuk jelasnya apa sebenarnya yang terjadi mari kita bersabar menunggu penjelasan resmi dari KPK," imbuhnya.