Ustaz Mizan Qudsiah Diperiksa Sebagai Tersangka, Dugaan Mendiskreditkan Makam Keramat Leluhur Pulau Lombok

- 20 Januari 2022, 13:18 WIB
Ustadz Mizan Qudsiah saat memberikan ceramah tentang hukum wisata religi ke kuburan
Ustadz Mizan Qudsiah saat memberikan ceramah tentang hukum wisata religi ke kuburan /Tangkapan Layar Youtube/

SUARA TERNATE - Ustaz Mizan Qudsiah dengan cuplikan video viral ceramahnya berdurasi 19 detik yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok, diperiksa polisi sebagai tersangka.

Penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur tersebut diperiksa Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kamis 20 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan Mizan sebagai tersangka di ruang penyidik siber.

"Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto.

Baca Juga: Pengunggah Video yang Diduga Diskreditkan Makam Keramat Leluhur Lombok, Polisi: Kita Sudah Dapatkan

Ia menyatakan bahwa penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi kliennya diperiksa penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar dia.

Ia pun menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin 17 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x