Pengunggah Video yang Diduga Diskreditkan Makam Keramat Leluhur Lombok, Polisi: Kita Sudah Dapatkan

- 3 Januari 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi. Sekumpulan massa tak dikenal yang melakukan perusakan fasilitas.
Ilustrasi. Sekumpulan massa tak dikenal yang melakukan perusakan fasilitas. /Pixabay/Abdul Goni/

SUARA TERNATE - Reaksi sekumpulan massa tak dikenal yang melakukan perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, dipicu oleh unggahan cuplikan video yang beredar di media sosial Facebook.

Tim Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kemudian menemukan akun media sosial yang mengunggah pertama kali cuplikan video tersebut.

Video yang beredar luas tersebut berisi seorang tokoh agama dari Pondok Pesantren As-Sunnah Ustadz Mizan Qudsiah yang diduga ucapannya mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Baca Juga: Inilah Potongan Video Ceramah yang Memicu Penyerangan Ponpes As Sunnah di Lombok Timur

"Kita sudah dapatkan (akun pengunggah video), tinggal sekarang kita evaluasi dan analisa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Senin.

Ekawana menjelaskan bahwa tim siber menemukan akun pengunggah pertama cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut di media sosial Facebook sesuai dengan hasil pengecekan melalui sistem forensik digital.

Tindak lanjut dari temuan tersebut, tim siber telah melihat adanya kemiripan dengan sebuah video unggahan di media sosial YouTube. Video YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik itu menampilkan sebuah forum pengajian yang juga dibawakan oleh Ustadz Mizan Qudsiah.

"Jadi video yang di YouTube itu kejadiannya di tanggal 13 November 2020. Kita sudah 'profiling' dan memang agak menyatu cuplikan video di Facebook itu dengan unggahan di YouTube," ujarnya.

Baca Juga: Tiba di Ditreskrimum Polda Jabar, Ini Pesan Bahar Smith Sebelum Diperiksa

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah