Kasus Video Ceramah Bahar Smith, Polisi Periksa Pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian

- 2 Januari 2022, 13:31 WIB
Polisi Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan.
Polisi Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan. /Sri Yatni/

SUARA TERNATE - Terkait video ceramah Bahar Smith yang diduga berisi ujaran kebencian, tim penyidik Polda Jawa Barat memeriksa orang berinisial TR yang merupakan pengunggah video ceramah tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu 2 Januari 2022.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," kata Arief Rachman.

Baca Juga: Beri Peringatan Keras ke Bahar Smith, Brigjen Achmad Fauzi: Kami Tak Segan Bubarkan Ceramah Provokatif

Menurutnya, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan.

Tak hanya itu, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan pemeriksaan Bahar Smith pada hari Senin 3 Januari 2022 besok.

"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," katanya.

Sementara video tersebut diduga diunggah oleh TR itu berisi ceramah Bahar Smith pada tanggal 11 Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Sita Barang Bukti Dugaan Ujaran Kebencian, Pemanggilan Bahar Smith Dijadwalkan 3 Januari 2022

Video berisi dugaan ujaran kebencian itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan bukti lainnya.

Hal tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Viral, Video Polisi Berpelukan dengan Bahar Smith, Ini Penjelasan Polda Jabar

Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jabar.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah