Polisi Sita Barang Bukti Dugaan Ujaran Kebencian, Pemanggilan Bahar Smith Dijadwalkan 3 Januari 2022

- 1 Januari 2022, 12:28 WIB
Dok. Polisi sita barang bukti, pemanggilan Bahar Smith dijadwalkan 3 Januari 2022.
Dok. Polisi sita barang bukti, pemanggilan Bahar Smith dijadwalkan 3 Januari 2022. /PMJ News

SUARA TERNATE - Polisi sita bukti kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith.

Oleh Penyidik Polda Jawa Barat, sidikitnya enam barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA tersebut.

"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada Bahar Smith, Ternyata Bukan Terkait Jenderal Dudung

Terjadi penambahan barang bukti yang disita di hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat [email protected].

Sedangkan untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.

Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA itu terus bergulir, hingga kini jumlah saksi yang diperiksa bertambah jumlahnya dari 34 orang menjadi 50 orang saksi.

"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang," kata Ramadhan.

Baca Juga: Viral, Video Polisi Berpelukan dengan Bahar Smith, Ini Penjelasan Polda Jabar

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah