Polisi Sita Barang Bukti Dugaan Ujaran Kebencian, Pemanggilan Bahar Smith Dijadwalkan 3 Januari 2022

- 1 Januari 2022, 12:28 WIB
Dok. Polisi sita barang bukti, pemanggilan Bahar Smith dijadwalkan 3 Januari 2022.
Dok. Polisi sita barang bukti, pemanggilan Bahar Smith dijadwalkan 3 Januari 2022. /PMJ News

Ramadhan menjelaskan, untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara, yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Terkait kasus tersebut, Ramadhan mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan berdasarkan metode scientific crime investigation.

Sebelumnya, pada 29 Desember tahun lalu Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat dia terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Hina KSAD Jenderal Dudung, Pendiri PAN Ini Usul Habib Bahar Dipasung di RS Jiwa sampai Sembuh

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud pasal-pasal di UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.

Terpisah, salah satu pembela Smith, Aziz Yanuar, menyebut kliennya mendapat rangkaian teror dari pihak yang mereka sebut pembenci kebenaran terhadap kliennya itu atau "teroris asli".

Pelaku teror mengirim kardus berisi tiga balok dan tiga kepala anjing yang masih berlumuran darah. Di atas kardus tertulis pesan "jangan dibuka". Kardus itu dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Bogor yang diasuh kliennya.

Mereka meminta polisi mengusut tuntas teror itu, dan mendorong pihak Animal Defender menjadikan kejadian itu sebagai isu besar, karena beberapa waktu lalu di Aceh, satu anjing ditangkap Satpol PP lalu mati dijadikan isu besar.

Baca Juga: Serang Jenderal Dudung Abdurahman, Habib Bahar Dicari Anggota TNI, Pengacara HBS: Tak Perlu Ditanggapi Baper

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah