SUARA TERNATE - Margarito Kamis, pakar hukum tata negara (HTN) asal Maluku Utara (Malut) turut angkat bicara terkait langkah sejumah tokoh politik dan aktivis yang ramai-ramei menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapuskan atau ditetapkan menjadi 0 persen.
Pendiri LSM Makuwaje Maluku Utara itu meyakini nasib gugatan uji materi ambang batas pencalonan presiden yang diajukan itu tidak akan berbeda dari gugatan-gugatan sebelumnya, yakni akan ditolak oleh MK.
Margarito melihat gugatan tersebut tidak akan akan diterima MK karena melihat argumen di balik permohonan uji materi tak komprehensif. Menurutnya, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.
Baca Juga: Inilah Potongan Video Ceramah yang Memicu Penyerangan Ponpes As Sunnah di Lombok Timur
“Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima Mahkamah Konstitusi,” ujar Margarito, Minggu 2 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari pojoksatu
Dikatakan Margarito, pada UUD 1945 telah menjelaskan secara rigid soal pengajuan calon presiden, yakni baik dari partai politik maupun bukan.
Baca Juga: Usulan Gubernur Lemhanas Polri di Bawah Kementerian, Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Rencana