Gatot Nurmantyo Cs Gugat Presidential Threshold ke MK, Margarito Kamis: Saya Yakin Tidak Akan Diterima

- 3 Januari 2022, 08:49 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meyakini MK akan menolak Gugat uji materi Presidential Threshold
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meyakini MK akan menolak Gugat uji materi Presidential Threshold /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

SUARA TERNATE - Margarito Kamis, pakar hukum tata negara (HTN) asal Maluku Utara (Malut) turut angkat bicara terkait langkah sejumah tokoh politik dan aktivis yang ramai-ramei menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapuskan atau ditetapkan menjadi 0 persen.

Pendiri LSM Makuwaje Maluku Utara itu meyakini nasib gugatan uji materi ambang batas pencalonan presiden yang diajukan itu tidak akan berbeda dari gugatan-gugatan sebelumnya, yakni akan ditolak oleh MK.

Margarito melihat gugatan tersebut tidak akan akan diterima MK karena melihat argumen di balik permohonan uji materi tak komprehensif. Menurutnya, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.

Baca Juga: Inilah Potongan Video Ceramah yang Memicu Penyerangan Ponpes As Sunnah di Lombok Timur

Baca Juga: Ponpes di Lombok Timur Diserang Ratusan Massa Bersenjata, Belasan Kendaraan Dirusak Dibakar, Ini Pemicunya

“Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima Mahkamah Konstitusi,” ujar Margarito, Minggu 2 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari pojoksatu

Dikatakan Margarito, pada UUD 1945 telah menjelaskan secara rigid soal pengajuan calon presiden, yakni baik dari partai politik maupun bukan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Kritik Panitia Piala AFF 2020, Tempatkan Tim Garuda di Hotel Berisi Orang Mabuk, Sengaja?

Baca Juga: Usulan Gubernur Lemhanas Polri di Bawah Kementerian, Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Rencana

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PojokSatu.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah