Tok Tok Tok, MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

- 25 November 2021, 15:23 WIB
Ketua MK Anwar Usman. MK memutuiskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Ketua MK Anwar Usman. MK memutuiskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional /DPD SPRI NTB

SUARA TERNATE - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ominibus Law.

Dalam putusanya, MK menilai, pembentukan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Napi Oknum Polisi dan ASN di Rutan Ternate Ikut Terima Asimilasi Covid-19

Anwar Usman menyebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggat waktu dua tahun yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK meminta kepada pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan dengan tenggat waktu selama dua tahun, sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Mauricio Pochettino Bersyukur PSG Lolos Babak 16 Besar Meski Kalah dari Manchester City

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” tegas Anwar.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah