Tok Tok Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi Penetapan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara

- 16 Desember 2021, 01:09 WIB
MK Tolak Gugatan Uji Materil Penetapan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara
MK Tolak Gugatan Uji Materil Penetapan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara /katadata.com

SUARA TERNATE - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara uji materil (judicial review) UU Nomor 46 tahun 1999 khususnya pasal 9 ayat (1) tentang penetapan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK Rabu 15 Desember 2021, MK menyatakan menolak gugatan yang diajukan dua akademisi Universitas Khairun Ternate (Unkhair) Ternate Gunawan A. Tauda dan Abdul Kadir Bubu itu

Penolakan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XIX/2021. “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sebagaimana dikutip suaraternate.com dari laman mkri.go.id.

Baca Juga: Momen Haru Sergio Aguero Umumkan Pensiun dari Sepak Bola

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sebab, pihak yang dapat mewakili kepentingan daerah untuk melakukan pengujian norma yang berkaitan dengan kewenangan pemerintahan daerah adalah kepala daerah baik gubernur, bupati, walikota, bersama-sama dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait hal itu, menurut Mahkamah, oleh karena yang ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No 49 Tahun 1999 berkenaan dengan penetapan administratif ibukota Provinsi Maluku Utara yang berkaitan erat dengan kewenangan pemerintahan daerah, maka yang dapat mewakili kepentingan daerah untuk mengajukan pengujian ketentuan dimaksud adalah pemerintahan daerah.

Baca Juga: Sidang Munarman, Polisi Amankan Dua Pria Mencurigakan yang Bolak-balik Merekam di PN Jaktim

Hal ini menurut hakim MK, pernah diingatkan majelis panel hakim dalam sidang pendahuluan pada 25 Oktober 2021.

“Berkenaan dengan hal itu, saat sidang pendahuluan pada 25 Oktober 2021, Majelis Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum para Pemohon dengan melibatkan pemerintahan daerah karena persoalan yang dimohonkan para Pemohon berkaitan langsung dengan pemerintahan daerah,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang membacakan pendapat Mahkamah.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah