Rapor Merah Dinas Pendidikan Kota Ternate atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Malut

- 31 Januari 2022, 13:07 WIB
Kepatuhan standar pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kota Ternate dinilai buruk oleh Ombudsman.
Kepatuhan standar pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kota Ternate dinilai buruk oleh Ombudsman. /OmbudsmanRI/

SUARA TERNATE - Dinas Pendidikan Kota Ternate mendapatkan rapor merah atas penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut).

Penilaian ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman Malut pada bulan Juni-Oktober 2021 lalu.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, Senin 31 Januari 2022 mengatakan, untuk Kota Ternate hanya Dinas Pendidikan yang diberikan kategori merah dengan nilai kepatuhan 41,87 persen.

Baca Juga: Lagi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong

Selain itu, lanjut dia, terdapat dua dinas lagi yang diberikan nilai kepatuhan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 73,89 persen atau kategori kuning dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu kategori Hijau atau 87,87 persen.

"Kalau di Kota Ternate itu ada tiga dinas yang kita nilai, itu Dinas Pendidikan yang Merah, kemudian Disdukcapil itu Kuning, dan Dinas PTSP (DPMPTSP) itu Hijau," ujarnya.

Untuk itu, dia berharap, terkhusus dua dinas dengan kategori Merah dan Kuning tadi dapat melakukan pembenahan dalam standar pelayanan, sehingga berdasarkan tingkat kabupaten/kota yang tadinya Ternate di kategori Kuning, bisa meningkat menjadi Hijau.

"Secara umum (Kabupaten/kota), dia (Kota Ternate) berada di zona Kuning," ucapnya.

Menurut dia, dengan begini menunjukan ada beberapa hal dalam standar pelayanan baku itu belum dimiliki oleh Pemerintah Kota Ternate, seperti yang diperintahkan undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang pelayanan.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x