Digugat Mantan Polwan yang Dipecat karena Selingkuh, Begini Respon Kapolda Maluku Utara

- 26 Januari 2022, 06:00 WIB
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin /ANTARA/

SUARA TERNATE - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin merespon gugatan trhadap dirinya yang dilakukan RAY alias Rani, mantan Polwan yang dipecatnya tahun lalu karena terbukti selingkuh dengan seorang perwira berpangkat AKBP.

Dikutip dari Antara, Risyapudin menegaskan, dirinya tidak ragu dan pandang bulu memecat anggota yang bermasalah. Termasuk Rani yang kini menggugatnya ke PTUN Ambon lantaran tidak terima dengan pemecatan tersebut.

"Saya tidak pandang bulu dan ragu memecat. Bahkan, oknum anggota Polwan Bripka Rani yang sudah resmi dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sejak 27 September 2021, karena melanggar kode etik profesi Polri, di mana telah melakukan tindak pidana KDRT maupun penggunaan gelar akademik tanpa hak," kata Kapolda Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Singgung Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Kang Emil: Saya Mohon Kita Edukasi Anak dan Cucu

Untuk kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak, Kapolda mengatakan sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada 11 Januari 2022.

Bahkan, saat ini Rani pun telah ditahan di Rutan Polres Ternate. "Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Jo Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang ijasah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi, gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi," ujar Kapolda.

Baca Juga: Total 10 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Guru Tari di Kota Malang dengan Modus Meditasi

Untuk kasus KRDT, Kapolda mengatakan, Rani dilaporkan oleh suaminya GS pada pada 6 Januari 2021. Laporan GS yang juga anggota Polda Malut ini tergistrasi dengan Nomor : LP/07/III/2021/Malut/SPKT .

Karena itu, Kapolda menegaskan, pemecatan Rani berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor : KEP/264/IX/2021 sudah sesuai perintah Kapolri. "Langkah PTDH yang dilakukan Polda Malut ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," ujarnya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x