Baca Juga: Kasus 'Jin Buang Anak' oleh YouTuber Edy Mulyadi, Polri: Sudah Dituangkan di Polda Kaltim
Dia pun mengultimatum personilnya untuk agar menghindari aktivitas negatif yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian. "Anggota yang mencoreng nama institusi Polri akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat Malut yang mendapati oknum polisi menyimpang agar segera melaporkan ke Propam Polri di Mako Kepolisian terdekat.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Radikal, Kasad: Harus Tahu Tempat Sampai Koordinat di Mana Kelompok Radikal Berada
"Polri tidak ragu untuk memecat 30, 50 atau pun 500 oknum anggotanya yang merusak institusi dari dalam untuk menyelamatkan 400.000 lebih anggota Polri yang telah berbuat baik," tegas Kapolda.
Dalam kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak, Rani sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan, majelis hakim PN Ternate menyatakan penetapan Rani sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Selain menggugat Kapolda ke PTUN Ambon, Rani juga saat ini tengah menggugat rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Malut) Syaiful Deni secara perdata ke PN Ternate atas kasus perbuatan melawan hukum.
Perkara yang tengah disidangkan ini buntut dari dari ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Baca Juga: Kabar Duka, Putri Waketum Partai Golkar Nurul Arifin, Maura Magnalia Madyaratri Meninggal Dunia