SUARA TERNATE - Pemusnahan barang terlarang hasil razia di UPT Lapas dan Rutan di Malut sepanjang Januari hingga Desember 2021 dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jambula, Ternate.
Kantor Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara berhasil memusnahkan 171 handphone berbagai tipe.
Pimpinan instansi tersebut, Teguh Wibowo, di Ternate, Rabu, menyatakan, pemusnahan barang terlarang di dalam Lapas dan Rutan ini merupakan komitmen untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Baca Juga: Napi yang Kabur dari Lapas Kelas II A Ternate Awalnya Divonis Penjara Seumur Hidup
Pemusnahan barang terlarang berupa alat telekomunikasi di dalam LP dan rumah tahanan di Maluku Utara tersebut disaksikan pejabat-pejabat yang berkepentingan dan berwenang.
"Dengan pemusnahan ini kedepan saya harap agar pengawasan bisa lebih diperketat sehingga penyeludupan barang terlarang bisa lebih sedikit atau bahkan tidak ditemukan lagi," katanya.
Ia menyatakan, 171 handphone yang dimusnahkan ini paling banyak ditemukan di LP Ternate dan paling sedikit di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ternate.
Baca Juga: Sudah Overload, Dua Lapas dan Satu Rutan di Maluku Utara Berstatus Rawan
Alat komunikasi dalam bentuk apapun merupakan barang terlarang untuk dimiliki narapidana. Pemegang otoritas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak akan memberi toleransi apapun atas keterlibatan oknum petugas.