SUARA TERNATE - Ada kabar terbaru dari Badan Penyelenggara Kaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan bagi masyarakat yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dimana, pihak BPJS Kesehatan kembali melakukan perubahan terkait besaran iuran yang telah diatur oleh pemerintah.
Hal ini seiring dengan adanya subsidi untuk masyarakat sehingga pembayaran iuran menjadi lebih ringan demi menjaga kesehatan pribadi.
Baca Juga: Info Loker! PT Vivo Mobile Indonesia Buka Lowongan Kerja di Ternate. Terima Lulusan SLTA Sederajat
Perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.
Dengan perubahan ini, maka besaran iuran BPJS Kesehatan pun turut mengalami perubahan. Namun, perubahan iuran hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas III.
Baca Juga: Pertama Kali, Peredaran Uang di Maluku Utara Tembus Angka Tertinggi. Segini Jumlahanya
Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III yang semula Rp42.000 per bulan. Di tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000.
Subsidi tersebut lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500.