SUARA TERNATE - Sempat dicari-cari pihak kepolisian, Erwin Riduan, notaris kedua tersangka kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya
Erwin ditangkap setelah menyerahkan diri melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Haraap. "Dia melalui ketua PPAT Fendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi yang memimpin penangkapan, Selasa 23 Novembe 2021
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya, Erwin tiba sekitar pukul 12.16 WIB dengan didampingi sejumlah penyidik termasuk Hapendi "Saat ini, di Polda yang bersangkutan sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan," lanjutnya.
Baca Juga: Jenis-Jenis Awan Apa Saja yang Kamu Ketahui? Yuk Simak Perbedaannya
Sebelumnya, Polisi juga menangkap seorang notaris lainnya bernama Ina Rosaina yang juga berstatus tersangka. Ina ditangkap di apartemen Kalibata di hari yang sama dan langsung dilakukan penahanan.
"Ina sudah kita lakukan pemeriksaan awal pada dini hari, kemudian diberikan waktu untuk istirahat. Kemudian dilanjutkan penahanan pada pagi harinya. Begitupun dengan Erwin," lanjutnya.
Baca Juga: Pernah Dibantai 2-8, Barcelona Kini Jalani Laga Hidup Mati di Kandang Muenchen
Dengan ditahannya Erwin dan Ina, tercatat sudah lima tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar yang ditahan. "Penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilanjutkan 40 hari," ujar Petrus.
Adapun tiga orang tersangka ditahan lebih dulu pada Rabu 17 November 2021 lalu, masing-masing merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita, suami Riri bernama Erdianto, dan Farida selaku notaris.