Ikut Urus Sengketa Lahan Warga, Brigjen Junior Tumilar Ditahan, Ini Penjelasan Lengkap TNI AD

- 24 Februari 2022, 04:30 WIB
Brigjen Junior Tumilaar memakai seragam loreng menjemput Ari sang pemilik lahan di Markas Polresta Manado.
Brigjen Junior Tumilaar memakai seragam loreng menjemput Ari sang pemilik lahan di Markas Polresta Manado. /Instagram @indonesian_army88/

SUARA TERNATE - Tindakan staf khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Bogor yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City, berujung pahit.

Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) resmi menahan perwira tinggi (pati) TNI AD itu di RTM Cimanggis Depok. Jenderal bintang satu itu dianggap tak menaati perintah dinas.

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena bekerja di luar kewenangannya.

Baca Juga: Penertiban Tunggakan Pelanggan, Dirut Ake Gaale: Pemutusan Meteran Air Solusi Terakhir

“Dia mengatasnamakan staf khusus KSAD dan di luar kewenangannya. Setiap prajurit itu, apa pun kewenangannya, apabila melaksanakan tugas, pasti ada surat perintahnya,” tegas Dudung, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Buronan WN Palestina yang Tertangkap Usai Kabur dari Rudenim Surabaya Beberapa Waktu Lalu

Brigjen Junior Tumilaar berstatus perwira tinggi khusus (Patisus) KSAD yang tak memiliki jabatan. Dia tak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya

KSAD menyebut perbuatan Brigjen Junior Tumilaar sudah di luar kapasitas. Dia menegaskan kembali, Brigjen Tumilaar beraksi membela rakyat, padahal itu kewenangan Babinsa dan Kodim.

Baca Juga: Seorang Nelayan Diselamatkan Tim SAR Bacan di Perairan Halmahera Selatan

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah