Kuota Belum Ditetapkan, Ongkos Haji 2022 Disepakati Rp39.8 Juta Per Jamaah, Naik Rp4 Juta

- 14 April 2022, 23:50 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2022. 
Pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2022.  /Kemenag

SUARA TERNATE - Ditengah belum adanya penetapan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Sarab Saudi, namun Kementrian Agama (Kemenag) bersama DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan ongkos haji yang dibayar jemaah haji tahun ini rata-rata sebesar Rp39.886.009.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” kata Yaqut, dikutip Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: 5 Hari Hilang, Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Membusuk di Semak-Semak, Mobilnya Pun Raib

Jumlah ini naik dibanding ongkos haji tahun 2020 yang disepakati pemerintah dan DPR sebesar Rp35,2 juta. Artinya naik sebesar Rp4 juta lebih.

Yaqut melanjutkan, biaya sebesar Rp39.886.009 meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa

Baca Juga: Korban Begal yang Ditetapkan Tersangka Pembunuh Begal di Lombok Tengah Akhirnya Dibebaskan

Yaqut menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp80.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x