Baca Juga: Ternyata Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Lebih dari 6 Orang, Dua Tersangka Baru Diringkus
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD," tandasnya.***