SUARA TERNATE - Bulan ramadan kali ini benar-benar membuat kantong aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri hingga penerima pensiunan mandi duit.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menyampaikan kabar gembira terkait pencairan Tunjangan HAri Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN, anggota TNI dan Polri serta penerima pensiunan.
Kepala negara menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan pada 13 April 2022 kemarin.
Baca Juga: Ongkos Haji 2022 Naik Jadi Rp 39.8 Juta, Menag: Jamaah yang Lunas 2020 Tak Perlu Nambah
"Hal lain yang perlu saya sampaikan, pad 13 April 2022 telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara," kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 14 April 2022
Baca Juga: Kuota Belum Ditetapkan, Ongkos Haji 2022 Disepakati Rp39.8 Juta Per Jamaah, Naik Rp4 Juta
Selain THR dan gaji 13, ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Kebijakan ini kata Presien merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparatur pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19
Baca Juga: 5 Hari Hilang, Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Membusuk di Semak-Semak, Mobilnya Pun Raib
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambah Kepala Negara
.
Lebih lanjut, Jokowi pun mengatakan bahwa teknis untuk pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut nantinya akan diatur oleh jajaran kementerian terkait, dan juga kepala daerah.