Kasus Korban Begal Ditetapkan Tersangka Pembunuh Begal Akhirnya Distop, Kapolda NTB: Amaq Murni Membela Diri

- 17 April 2022, 00:27 WIB
Amaq Sinta bersalaman dengan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto
Amaq Sinta bersalaman dengan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto /Tangkap layar/Foto: PMJ News

SUARA TERNATE - Murtede alias Amaq Sinta (34), korban pembegalan yang oleh Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB ditetapkan sebagai tersangka pembunuh begal akhirnya bebas dari jeratan hukum.

Ini setelah Polda NTB resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut. di SP3-nya kasus yang menuai sorotan luas itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara

Dari hasil gelar perkara yang turut dihadiri jajaran Polda dan pakar hukum itu menimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq adalah bentuk pembelaan diri yang dilakukan secara terpaksa.

Baca Juga: BIADAB! Ayah dan Anak di Tasikmalaya Kompak Perkosa Gadis 17 Tahun, Lalu Digilir Dua Teman Anaknya

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam keterangannya, Sabtu 16 April 2022

Menurut Kapolda, yang dilakukan Amaq itu murni merupakan pembelaan diri sehingga berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30, bahwa penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga: Diumumkan Menkeu Sri Mulyani 16 April 2022, Ini Jadwal Pencairan THR ASN, TNI dan Polri

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sebagaimana diketahui, Amaq Sinta dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu 10 April 2022.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah