Diumumkan Menkeu Sri Mulyani 16 April 2022, Ini Jadwal Pencairan THR ASN, TNI dan Polri

- 16 April 2022, 00:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

SUARA TERNATE - Teka-teki kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatus Sipil Negara (ASN), Anggota TNI-Polri dan penerima pensiun mulai dicariakan, akan segera terjawab .

Ya, rencananya, kepastian pencarian THR ini akan diumumkan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu, 16 April 2022 hari ini

Kabar ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. “Ditunggu saja nanti pernyataan Menkeu Sri Mulyani. Jadwal masih dikoordinasikan ya. Segera disampaikan,” ujarnya Jumat 15 April 2022

Baca Juga: Korban Begal di Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pembunuh Begal, Ini Perintah Kabareskrim ke Kapolda NTB

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN diberikan sebelum hari raya Idul Fitri. Pada skema pencairan THR ASN tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama dilaksanakan pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan yang Bersumber APBN.

Baca Juga: Pentingnya Jaga Asupan Karbohidrat, Kunci Tubuh Sehat Selama Puasa Ramadan

Selama dua tahun berturut-turut, pemberian THR hanya meliputi gaji pokok tanpa tunjangan kinera (tukin)

Tahun ini, pemerintah tidak hanya memberikan THR PNS dan Gaji ke-13, tapi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, TNI dan Polri yang selama ini menerima tukin.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x