Baca Juga: Siap-Siap, Tarif Dasar Listrik, Pertalite hingga Gas Elpiji 3 Kg Bakal Naik
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat negara.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Jokowi.***