Diumumkan Menkeu Sri Mulyani 16 April 2022, Ini Jadwal Pencairan THR ASN, TNI dan Polri

- 16 April 2022, 00:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: Siap-Siap, Tarif Dasar Listrik, Pertalite hingga Gas Elpiji 3 Kg Bakal Naik

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat negara.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Jokowi.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah