Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Mafia Minyak Goreng, Termasuk Seorang Dirjen di Kemendag

- 20 April 2022, 00:54 WIB
 Kepala Jaksa Agung RI Burhanuddin saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Jaksa Agung RI Burhanuddin saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). /Sumber : Humas Puspenkum Kejaksaan/

SUARA TERNATE - Teka-teki siapa saja pihak yang terlibat dalam mafia minyak goreng (migor) akhirnya terungkap.

Lewat jumpa pers Selasa 19 April 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Dari keempat orang tersebut, satu diantaranya adalah pejabat negara yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementrian Pedagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Ronaldo Berduka Anak Kelimanya Meninggal Dunia, Dipastikan Absen Lawan Liverpool

Sementara 3 tersangka lainnya dari pihak swasta masing-masing MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," ungkap Burhanuddin.

Baca Juga: Tips Mendampingi Buah Hati Menjalankan Ibadah Puasa Pertamanya Bersama Keluarga

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat lainnya serta dari keterangan ahli, dan ditemukannya alat bukti yang cukup, yaitu dua alat bukti sebagimana Pasal 184 ayat 1 KUHP,” katanya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x