SUARA TERNATE - Sidang pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang yaitu memeriksa saksi terhadap kasus terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam proses persidangan, Kamarudin Simanjuntak menjadi saksi pertama yang diperiksa.
Tetapi, ada yang membuat pendengar dan penonton sidang kecewa. Pasalnya, majelis hakim persidangan mematikan audio atau suara dalam agenda tersebut.
Baca Juga: Kala Bharada E Sujud Meminta Ampun di Hadapan Brigadir J
Alasannya, ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan kepada publik.
Hal tersebut pun menjadi sorotan para netizen yang turut menonton gelaran persidangan yang ditayangkan pula pada YouTube Polri TV Radio.
"Audionya mati juga, gimana mau tau ceritanya," kata warganet, Selasa, 25 Oktober 2022.
"Kalau ga bisa dibuka secara bebas ke publik, bukan sidang terbuka," ujar seorang warganet, turut geram.
Baca Juga: Polri Tak Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo ke Publik karena Alasan Ini