Siaran TV Analog Dihentikan, Begini Cara Dapat Set Top Box Gratis

- 2 November 2022, 10:20 WIB
Cara merubah siaran dari TV analog ke digital dengan memasang tv set box.
Cara merubah siaran dari TV analog ke digital dengan memasang tv set box. /pexels/koolshooter/

SUARA TERNATE - Siaran televisi analog akan dihentikan pada 2 November 2022. Untuk menerima seluruh siaran televisi, masyarakat akan menggunakan Set Top Box (STB).

Proses peralihan ini dilakukan secara bertahap dimulai dari bulan April 2022 tahap pertama, lalu tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir pada 2 November 2022.

Siaran TV analog mulai dimatikan di 222 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dilaporkan Pikiran-Rakyat.com, ada syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Kemenkominfo Sebut Migrasi Siaran Televisi Digital bakal Menstabilkan Jaringan Internet

Untuk menunjang program ini, Kominfo telah menyiapkan sekitar 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis untuk diberikan kepada keluarga miskin di Indonesia yang belum memiliki TV digital.

STB ini memiliki kegunaan untuk mengubah siaran TV analog menjadi TV digital. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengganti televisi baru.

Untuk mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo, masyarakat harus masuk ke dalam DTKS Kemensos dan dalam satu keluarga memiliki minimal satu unit TV Analog.

Baca Juga: Akibat Kritik Presiden, Pemerintah Tutup Stasiun Televisi Tak Berlisensi di Tunisia

Sebelum mengecek data DTKS, siapkan dokumen e-KTP untuk melihat nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis antara lain, warga negara Indonesia, tergolong masyarakat miskin, mempunyai TV Analog, berada pada jangkauan analog switch off (ASO), dan harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, warga kurang mampu bisa mendaftar untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo dengan beberapa langka berikut.

Baca Juga: Catat, Ini Tanggal Penghentian Siaran TV Analog di Maluku Utara dan Cara Beralih ke Siaran Digital

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

2. Setelah selesai, buka aplikasi dan pilih ‘daftar usulan’.

3. Daftarkan diri jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

4. Lalu pilih menu ‘tambah usulan’.

5. Kemudian masukkan NIK pada KTP dan KK, sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data.

6. Jika sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan, salah satunya pemberian STB gratis.

7. Jika memenuhi kriteria, warga akan mendapatkan undangan dari kelurahan setempat untuk menerima langsung STB gratis, karena distribusi STB akan dilakukan secara door to door.

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah