Kemudian, pekerja buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.
Terkait besaran THR yang harus diberikan itu berdasarkan masa kerja buruh yang 12 bulan harus diberikan 1 bulan upah. Sedangkan buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Baca Juga: Hore! BLT Cair Bulan Ramadhan, Ini Besaran yang Diterima Per KK
Lebih jelasnya, besaran THR 2023 itu mengacu ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.***