Sesuai SE Kemnaker, THR 2023 Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran

- 28 Maret 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Kemudian, pekerja buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.

Terkait besaran THR yang harus diberikan itu berdasarkan masa kerja buruh yang 12 bulan harus diberikan 1 bulan upah. Sedangkan buruh  yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Hore! BLT Cair Bulan Ramadhan, Ini Besaran yang Diterima Per KK

Lebih jelasnya, besaran THR 2023 itu mengacu ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.***







Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x