Sesuai SE Kemnaker, THR 2023 Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran

- 28 Maret 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SUARA TERNATE - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR)  tahun 2023 untuk buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran Menteri Ida Fauzia nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terdapat 7 poin atau ketentuan yang wajib dilakukan oleh pihak perusahaan tempat buruh bekerja.

Terkait dengan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 pada poin ke 7 disebutkan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum lebaran atau hari raya.

Baca Juga: Pro Kontra Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Mahfud MD: Indonesia Tidak Akan Diplomasi dengan Imperialis

Masih di poin yang sama, dalam pemberian THR tidak diperbolehkan dilakukan menggunakan cara cicil melainkan secara penuh.

"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," jelas surat edaran di poin ke 7 Selasa, 28 Maret 2023.

Sementara pemberian THR bagi pekerja buruh  itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 06 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Lahan Parkir Mesjid Raya Dibangun Lapak, Disperindag : Tidak Mengganggu dan Tidak ada Pungli

Untuk pekerja buruh yang wajib diberikan THR adalah buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.

Kemudian, pekerja buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.

Terkait besaran THR yang harus diberikan itu berdasarkan masa kerja buruh yang 12 bulan harus diberikan 1 bulan upah. Sedangkan buruh  yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Hore! BLT Cair Bulan Ramadhan, Ini Besaran yang Diterima Per KK

Lebih jelasnya, besaran THR 2023 itu mengacu ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.***







Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x