Sekedar diketahui, pembelian kendaraan listrik, tidak lain adalah instruksi Presiden Jokowi, supaya unsur pemerintaha beralih menggunakan kendaraan listrik.
Baca Juga: Usai Cabut Gugatan Keabsahan Ijazah Bupati Halsel, Kuasa Hukum Penggugat Terkesan Menghindar.
Arahan tersebut tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.