Mengenai Zakat Untuk Apa dan Siapa, BAZNAS: Berikut Syarat Zakat, Penerima dan Jenisnya

- 6 April 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi memberi dan menerima zakat
Ilustrasi memberi dan menerima zakat /Ahmadi19/

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan penjelasan dalam Al-Qur'an at-Taubah ayat 60:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: Hidup Sehat Saat Puasa, Begini Dian Sastro Manfaatkan Teknologi

Jenis Zakat dan Syarat Dikeluarkannya

Adapun jenis zakat secara umum terbagi menjadi dua, di antaranya sebagaimana berikut:

1. Zakat Fitrah (zakat al-fitr)

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim dan dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sementara, syarat dikeluarkannya zakat fitrah meliputi:

1) Beragama Islam
2) Hidup pada saat bulan Ramadhan
3) Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.

2. Zakat Mal

Halaman:

Editor: Randi Ishab

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x