Soal Al Zaytun, Mahfud MD Sebut ada Aspek Hukum Pidana

- 1 Juli 2023, 11:18 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD
Menkopolhukam, Mahfud MD /Twitter @mohmahfudmd

SUARA TERNATE - Menanggapi persoalan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang beberapa hari terakhir mempengaruhi perhatian masyarakat Indonesa, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, fenomena Ponpes Al Zaytun itu ada aspek pidana.

Kata Mahfud MD, terkait pidana itu akan ditangani oleh Polri dan persoalan pada Ponpes Al Zaytun itu tidak diambangkan.

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," ujar Mahfud MD dikutip dari postingan Instagramnya @mohmahfudmd pada Sabut, 1 Juli 2023.

Baca Juga: Pemuda di Ternate Ikut Pendidikan Politik, Nuryadin: Ternate Juga Rawan Konflik

Menurut dia, setiap perkara itu tidak boleh diambangkan, jika benar diproses,dan tidak benar tidak boleh diproses, supaya jelas perkaranya.

"Tidak boleh satu perkara itu diambangkan, kalau ya iya, kalau tidak ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini  jadi nda (Tidak) jalan atau nda jelas," ucap dia.

Selain itu, dia menagaskan, khusus untuk pondok pasantrennya, pihaknya akan melakukan evaluasi secara administrasi.

Baca Juga: KPUD Sula Umumkan 363 Berkas Calon Legislatif Belum Memenuhi Syarat

"Melihat penyelenggaraanya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar  bagi para santri dan murid-murid di situ (Ponpes Al Zaytun) tidak akan diganggu terus berjalan," ujarnya.***



Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Instagram @mahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x