KPUD Sula Umumkan 363 Berkas Calon Legislatif Belum Memenuhi Syarat

- 24 Juni 2023, 21:35 WIB
KPUD Kepulauan Sula umumkan ratusan berkas bakal calon legislatif  yang tidak memenuhi syarat
KPUD Kepulauan Sula umumkan ratusan berkas bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat /Tox

 

SUARA TERNATE - Sebanyak 363 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dinyatakan tidak lulus verifikasi berkas untuk Pemilu 2024.

Hasil tersebut diumumkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daera (KPUD) Kepulauan Sula di Desa Pohea, Kecamatan Sananan Utara pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Ratusan berkas calon legislatif itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, lantaran banyak berkas saat diverifikasi ternyata tidak lengkap.

Baca Juga: Berikut Seruan Papdesi Maluku Utara untuk Seluruh Kades di Kepulauan Sula

"Dari total 450 calon legislatif yang berasal dari 18 parpol, hanya 87 berkas calon yang memenuhi syarat dan 363 berkas belum memenuhi syarat," ujar Ramli.

Oleh karena itu, pihak KPUD akan menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing partai politik yang mengusung calon legislatifnya untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga: Berharap Dukungan Masyarakat, Hendrata Thes Kembali Berambisi Maju Pilkada 2024 di Sula

"Periode perbaikan berkas calon legislatif akan dimulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ucapnya.***

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x