Undur Diri Dari Wamenkumham, KPK Tetapkan Prof Eddy Tersangka Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi

- 9 Desember 2023, 17:43 WIB
Edwar Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy
Edwar Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy /kemenkumham.go.id/

SUARA TERNATE - Edwar Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal Prof Eddy telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham).

Pengunduran diri itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/M Tanggal 7 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi.

Hal itu dibenarkan Koodinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dan mengatakan, surat pengunduran itu disampaikan 3 hari sebelum ditanda tangani presiden. Tepatnya, pada Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan, Pelaku Penyuludupan Etnis Rohingya ke Indonesia Akan Ditindak Tegas

“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Ari.

Ari menjelaskan, surat tersebut baru ditanda tangani presiden pada 7 Desember 2023, lantaran Jokowi baru kembali ke Jakarta pada Rabu 6 Desember 2023.

Sekedar diketahui, Prof Eddy terlibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi sengketa sebuah perusahaan.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi, Cak Imin Sebut Dirinya Membantu KPK

Kini Prof Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah