Hadi Minta Semua Pihak Menangani Dugaan Kecurangan Pemilu Mengikuti Mekanisme Bawaslu dan MK

- 28 Februari 2024, 19:10 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (Tangkap Layar Ig@hadi.tjahjanto)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (Tangkap Layar [email protected]) /

SUARA TERNATE - Mengenai dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) bakal dilakukan sesuai dengan mekanisme Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Sementara, Hadi meminta semua pihak untuk mengikuti mekanisme di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Jadi Menko Polhukam Ganti Mahfud MD, Hadi Sebut Akan Silaturahmi Dengan Pemimpin Sebelumnya dan Mohon Arahan

"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," tutur Hadi, seperti dikutip pada Kompas TV.

Selain itu, kata dia, hingga kini mekanisme di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu.

Begitu pun, dia tidak menyarankan masyarakat menggunakan cara lain, terlebih yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi dalam menggugat hasil pemilu.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan saat ini sudah ada sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI. Untuk itu, dia mengaku pihaknya dan jajaran akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif selama proses di Bawaslu berjalan.

Baca Juga: Menunggu Keputusan KPU, Airlangga Pastikan Jokowi Ada Perannya di Pemerintahan Prabowo Gibran

Bawaslu telah menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024, pada Senin (26/2/2024) lalu.

Keterangan tersebut disampaikan langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," ucap Bagja.

Adapun kata Bagja melanjutkan, sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.

Baca Juga: Kuala Lumpur Akan PSU, KPU Rencana Menerapkan Perlakuan Khusus Bagi Pemilih

"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," tuturnya.

Sementara, pada kesempatan itu juga, anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda menyebut bahwa salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi.

Mengenai hal tersebut, Herwyn menjelaskan pelanggaran administrasi yang terjadi, termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.

Baca Juga: Warganet Ungkit Cuitan Hak Angket Pemilu Sentil Yusril di Akun X Media Sosial

"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," ungkap Herwyn.

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x