Kuala Lumpur Akan PSU, KPU Rencana Menerapkan Perlakuan Khusus Bagi Pemilih

- 27 Februari 2024, 15:20 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (Tangkap Layar Ig@kpu_ri)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (Tangkap Layar Ig@kpu_ri) /

SUARA TERNATE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan SOP memotret wajah dan identitas pemilih. Hal tersebut sejalan dengan rencana menerapkan perlakuan khusus bagi para pemilih yang bakal mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Terkait hal itu, Asy'ari mengatakan, langkah tersebut untuk mengantisipasi pemilih 'siluman' alias orang yang tidak memiliki hak suara tapi ikut mencoblos melalui kotak suara keliling (KSK).

"Untuk mengatasi, untuk mengantisipasi supaya orang yang tidak berhak ikut memilih, ketika orang itu akan milih dengan metode KSK, kami minta untuk difoto wajah dan juga ID atau identitas supaya orang yang hadir memang betul-betul orang itu," tutur Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Soal Demokrasi Saat Ini, Jaga Pemilu Menilai Pesta Demokrasi Terburuk Sejak Era Reformasi Bergulir

Sementara, untuk metode PSU, kata dia, pihaknya memastikan PSU Kuala Lumpur tidak lagi menggunakan metode pos, melainkan KSK dan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk itu, tahapan pemilu di Kuala Lumpur diketahui bakal digelar ulang. Hal itu, sesuai dengan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU. Oleh karena itu, KPU berharap pihaknya dapat menyelesaikan PSU tepat waktu sebelum batas akhir rekap dan penetapan hasil pemilu nasional pada 20 Maret 2024.

"Batas waktunya 20 Maret maksimal, kami berusaha sesuai dengan kerangka waktu itu, syukur-syukur bisa selesai semua dan bisa kita tetapkan secara nasional sebelum batas akhir," ucapnya.

Baca Juga: Menteri Hukum dan Ham Dukung Penggunaan Hak Angket Terkait Dugaan Pemilu Curang 

Adapun, sebelumnya KPU dan Bawaslu sepakat tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur, karena integritas daftar pemilih dan akan melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.

Lantas, proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.

Sementara, Bawaslu kini menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang. Sebabnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Baca Juga: Bawaslu RI Sebut Hak Angket Merupakan Ranah Partai Politik dan Mekanisme di DPR

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x