Penyelenggara Pada Pemilu 2024, KPU Siap Tanggung Jawab Potensi Sengketa Yang Dibawa Ke MK

- 21 Maret 2024, 08:15 WIB
Ketua dan anggota KPU RI dalam penetapan hasil pemilu 2024 (Tangkap Layar YouTube KPU RI)
Ketua dan anggota KPU RI dalam penetapan hasil pemilu 2024 (Tangkap Layar YouTube KPU RI) /

SUARA TERNATE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebut pihaknya siap menghadapi sengketa mengenai Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," tutur Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta, seperti dikutip pada ANTARA, Rabu, 20 Maret 2024.

Adapun apa yang disampaikan Hasyim mengenai kesiapan, sejalan dengan biasanya paslon atau peserta pemilu mengajukan keberatan, hal tersebut terhitung sejak ditetapkannya hasil Pemilu 2024, Rabu, 20 Maret, pukul 22.19 WIB.

"Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi," jelas Hasyim.

 Baca Juga: KPU Telah Menetapkan Prabowo Gibran Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 malam.

Seperti yang disampaikan Hasyim, pasangan Prabowo Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tambah dia, memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Baca Juga: KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Gen KAMI Sarankan Prabowo Gibran Bentuk Rumah Transisi

Hasyim pun menyampaikan, total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.

KPU RI sebelumnya, menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu, 28 Februari hingga Senin, 18 Maret 2024.

Kemudian, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu, 9 Maret hingga Rabu, 20 Maret 2024 pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Adapun provinsi tersebut terdiri dari, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU RI, 10 Partai Tidak Lolos ke DPR RI 

Ditambah dengan, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh

Selanjutnya, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.

Alhasil, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, dan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Diketahui, Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Baca Juga: Terancam Tak Lolos Ke Senayan, PPP Bakal Mengajukan Gugatan Hasil Rekapitulasi KPU ke MK

Sementara, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Selain itu, disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Mengenai dengan pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelum itu, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU RI, 10 Partai Tidak Lolos ke DPR RI 

Editor: Randi Ishab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah